LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Buruan Daftar Sebagai PPK Pilkada 2024 di Jakarta, Ini Persyaratannya

KPU DKI Jakarta pastikan telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata memastikan pihaknya telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," kata Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, pembentukan badan adhoc untuk pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka.

Sementara, pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat maka dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Baca Juga :

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," terang Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi.

Dia menyampaikan, pihaknya memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan di daerah ini. 

Kemudian, semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

KPU DKI juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024.

Lalu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota partai politik

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

g. Daftar riwayat hidup

h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. (ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bacaan Sholawat Tarhim, Amalan Berkumandang Sebelum Adzan Subuh, Ini Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Sholawat Tarhim, Amalan Berkumandang Sebelum Adzan Subuh, Ini Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Sholawat Tarhim berbentuk amalan sebelum adzan Subuh mengandung betapa pentingnya umat Muslim menjunjung dan tanamkan cinta kepada Baginda Nabi Muhammad SAW.
AKP Dadang Iskandar Tetap Santai Merokok dan Tanpa Diborgol saat Diinterogasi Usai Habisi Nyawa Rekannya, Polda Sumbar Sebut Itu Sebuah Trik Supaya...

AKP Dadang Iskandar Tetap Santai Merokok dan Tanpa Diborgol saat Diinterogasi Usai Habisi Nyawa Rekannya, Polda Sumbar Sebut Itu Sebuah Trik Supaya...

AKP Dadang Iskandar tetap santai merokok dan tanpa diborgol saat diinterogasi usai menghabisi nyawa rekannya. Polda Sumbar menyebut hal itu adalah sebuah trik. 
17 Remaja Bersajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Jakarta Barat

17 Remaja Bersajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Jakarta Barat

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di lokasi Jakarta Barat.
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Sarwendah Sebut Betrand Peto Suka Baper Saat Dirinya Lakukan Hal Ini: Salah Satunya...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Sarwendah Sebut Betrand Peto Suka Baper Saat Dirinya Lakukan Hal Ini: Salah Satunya...

Sarwendah blak-blakan bilang Betrand Peto sering baper saat dirinya lakukan hal ini. Mantan istri Ruben Onsu itu tak ragu sebut kebiasaan anak asuhnya tersebut.
Gak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Disedekahkan Saja? Ustaz Adi Hidayat Bilang yang Benar itu…

Gak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Disedekahkan Saja? Ustaz Adi Hidayat Bilang yang Benar itu…

Tak sengaja nemu uang di jalan, boleh dipakai atau disedekahkan saja? Ustaz Adi Hidayat bilang sebaiknya lakukan hal ini.
AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka Penambakan AKP Ulil, Kapolda Sumbar Segera Pecat Tersangka

AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka Penambakan AKP Ulil, Kapolda Sumbar Segera Pecat Tersangka

Polda Sumatera Barat resmi menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus penembakan AKP Ulil di Polres Solsel.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral