Ia mengatakan ketika terjadi upaya pengguguran kandungan, ada obat-obat yang diberikan tersangka untuk mengurangi rasa sakitnya.
Tapi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan sehingga mengalami persoalan-persoalan yang menyebabkan terjadinya pendarahan.
Kombes Gidion menambahkan memang di tubuh korban tidak ada luka luar tapi penyidik membuat konstruksi kasus ini sebagai aksi pembunuhan karena pelaku ini menyakiti korban yang sedang mengandung dengan tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban.
"Ada dua nyawa yang hilang dalam kasus ini. Undang-Undang Perlindungan Anak juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya,” katanya.
Gidion mengatakan korban RN (34) dan pelaku A (27) merupakan orang dekat dan keduanya datang ke Jakarta Utara bersama-sama dari Lampung.
Korban RN ini ditemukan dalam kondisi tidak berbusana pada bagian bawah dan berlumuran darah pada Sabtu (20/4/2024) dan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan wanita ini dalam kondisi hamil.
“Kami menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu (20/4/2024) pukul 20.00 WIB. Itu artinya kurang dari 24 jam, kita tangkap pelaku ini seusai pengembangan yang dilakukan di tempat kejadian perkara,” kata dia.
Load more