Mahkamah menyatakan permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.
Namun demikian, ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut. (ant/aag)
Load more