Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyambut kedatangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di markasnya, NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Pada kesempatan tersebut, Surya Paloh mengungkapkan kedatangan Cak Imin yang juga berperan sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1.
"Kami tadi telah banyak berbincang satu sama lain, semuanya kami saling semangatin baik dalam kapasitas saya sebagai pucuk pimpinan Partai NasDem maupun Cak Imin sebagai pucuk pimpinan PKB," ujarnya.
"Mensemangatin untuk semuanya bisa menerima realitas daripada akhir masa perjuangan bersama yang mengusung pasangan calon 01, yaitu Bung Anies Baswedan dengan Cak Imin," imbuhnya.
Kemudian, Surya Paloh pun sedikit bercerita bagaimana kerja sama mereka yang tergabung di dalam Koalisi Perubahan, bersama dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebuah perjalanan suka dan duka perjuangan Koalisi Perubahan memenangkan pasangan Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024, kendati hasil akhir harus menelan kekalahan.
"Kami sepakat tadi dalam pembicaraan nah ini ada kesepakatan, kita tutup buku lama, buka buku baru, nah itu kesepakatannya," tegasnya.
Sebelumnya, baik Anies maupun Cak Imin saling mengunjungi partai yang tergabung di dalam Koalisi Perubahan setelah hasil keputusan digaungkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Anies telah menuntaskan tugasnya menemui seluruh pimpinan partai, begitu pula dengan Cak Imin.
Sebagai informasi, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang didukung oleh Koalisi Perubahan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dinyatakan kalah dalam Pilpres 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menyandang status baru sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. (agr/muu)
Load more