"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.
Sebagai informasi, KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Dalam hal ini, MK menolak seluruh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (saa/muu)
Load more