Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Alasannya karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan PDIP terhadap KPU RI untuk disidangkan.
“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Gayus mengatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," jelasnya.
Menurutnya, KPU seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.
"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.
Sebagai informasi, KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Dalam hal ini, MK menolak seluruh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (saa/muu)
Load more