LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka pemerasan Firli Bahuri
Sumber :
  • Antara

Kompolnas Bocorkan Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kelengkapan berkas perkara.

Selasa, 23 April 2024 - 21:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kelengkapan berkas perkara.

"Kompolnas terus memantau penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dalam pantauan pekan ini, dalam waktu dekat akan ada perkembangan penting terkait kelengkapan berkas perkara antara penyidik dan JPU," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/4/2024).

Penanganan perkara ini sudah bergulir sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu tanggal 22 November 2023. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.

Publik pun bertanya-tanya perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri, yang setelah libur Lebaran tidak terdengar kabar kelanjutannya, serta meragukan kompetensi Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus yang menjerat purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu.

Baca Juga :

Menurut Yusuf, berlarutnya penanganan perkara ini terkait pemahaman antara penyidik dan JPU yang membutuhkan komunikasi dan koordinasi. Namun, Yusuf meyakini baik penyidik maupun JPU tidak akan berdiam diri dalam menangani perkara tersebut.

"Di JPU sendiri bagaimana pun pasti tidak berdiam diri menunggu pemenuhan kelengkapan berkas. Karena bagaimanapun perkara ini bukan perkara FB (Firli Bahuri). Misalnya, Kompolnas pernah kok menerima surat tebusan dari kejaksaan terkait menanyakan progres penyidikan yang ditujukan kepada penyidik," ujar Yusuf.

Yusuf memastikan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, betul-betul mengawasi penanganan perkara oleh penyidik. Dan dari pihak kejaksaan akan meminta progresnya. “Untuk itu sekali lagi sampai saat ini, Kompolnas terus memantau,” katanya.

Terkait apa yang menjadi kendala mengapa penanganan perkara berjalan cukup lama. Menurut Yusuf, hal itu karena ada subtasi formil dan materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik. “Terkait substansi formil dan materi penyidikan bersifat rahasia tidak bisa dijelaskan,” ujarnya.

Dalam menuntaskan perkara ini, kata Yusuf, Kompolnas terus mendorong agar penyidik secara profesional memenuhi petunjuk-petunjuk JPU. “Kami pun mendorong yang paling penting segera penyidik memberikan kepastian hukumnya,” kata Yusuf.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada rentang waktu tahun 2020-2023.

Firli sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11). Kemudian, empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

enyidik kembali memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada Selasa (6/2), namun tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, dipanggil lagi untuk diperiksa pada Senin (26/2), Firli kembali mangkir.

Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Lalu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI pada Rabu (24/1), namun karena belum dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik pada Jumat (2/2).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (ant/raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tangisan Ibu Maafkan Anak Kandung yang Curi Perhiasan Pecah Usai Jampidum Kejagung Hentikan Perkara Lewat RJ

Tangisan Ibu Maafkan Anak Kandung yang Curi Perhiasan Pecah Usai Jampidum Kejagung Hentikan Perkara Lewat RJ

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menghentikan perkara seorang anak yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya di Sumatera Utara (Sumut) lewat keadilan restoratif​ (RJ)​​​​​​.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Menpora Dito Bicara Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ole Romeny: Masih Dalam Kajian di PSSI

Menpora Dito Bicara Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ole Romeny: Masih Dalam Kajian di PSSI

“Sampai sekarang (berkas naturalisasi Ole Romeny) masih dikaji PSSI. Jadi, kami (Kemenoora) masih menunggu untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Dito
Lebih Penting Mana Kejar Keutamaan Shalat Qabliyah dalam Rumah atau Subuh ke Masjid? Justru Kata Ustaz Khalid Basalamah...

Lebih Penting Mana Kejar Keutamaan Shalat Qabliyah dalam Rumah atau Subuh ke Masjid? Justru Kata Ustaz Khalid Basalamah...

Ustaz Khalid Basalamah mengupas tuntas keutamaan yang lebih baik antara pelaksanaan shalat qabliyah Subuh di dalam rumah dan pergi Subuh berjamaah di masjid.
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Selengkapnya
Viral