Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto merespons sikap PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun gugatan itu karena KPU RI menerima proses pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Menurut Yandri, gugatan PDIP ke PTUN itu akan sia-sia. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan hasil putusan perkara sengketa Pilpres 2024.
"UUD jelas MK itu final dan mengikat. Jadi menurut saya akan sia-sia aja itu. Enggak ada gunanya, menurut saya tidak perlu," tegas Yandri di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan hasil Pilpres 2024 juga sudah tidak bisa digugat lagi karena proses sengketa Pilpres 2024 telah selesai.
"Ya apa lagi yang mau digugat? Hasil pilpres? Enggak bisa menurut saya sih enggak bisa, semua proses sudah selesai," ujarnya.
Load more