Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan penyempurnaan demi perbaikan, sehingga tidak dilakukan hanya karena faktor Pemilu 2024.
"Terlepas dari apapun hasil pemilu kemarin, sebagai sebuah bangsa yang ingin terus maju dan berkembang, memang kita harus senantiasa melakukan evaluasi dan penyempurnaan pada sistem politik, termasuk pemilu kita," kata Doli mengutip Antara pada Rabu (24/4/2024).
Hal itu disampaikan Doli merespons pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (22/4), yang menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, sehingga menimbulkan kebuntuan dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Dia menegaskan bahwa pihaknya pada masa bakti DPR RI periode 2019-2024 telah mengusulkan dilakukannya revisi terhadap UU Pemilu.
“Kami di Komisi II pada awal periode ini sudah mengusulkan agar adanya penyempurnaan UU Pemilu,” ujarnya.
Untuk itu, Doli berharap DPR RI pada periode 2024-2029 mendatang mampu melanjutkan penyempurnaan revisi UU Pemilu itu.
“Pada awal periode pemerintahan baru nanti merupakan momentum untuk kembali melanjutkan dan mengkonkretkan penyempurnaan itu,” lanjutnya.
Load more