"Pada saat saudara diperlihatkan itu, kan saudara merasa terncam secara psikis ya. Apakah saudara langsung melaporkan nggak itu ke KPK bahwa kok BAP saya bisa bocor ini?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Merdian.
"Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri saudara sendiri, itu nggak bisa pak. Pelapor pun nggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, nggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener-bener itu apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh. Di situ saudara merasa terancam ya," kata hakim.
Alasan dokumen dirinya dibocorkan dan merasa tertekan hal ini membuat dirinya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saudara bermohon ke LPSK ya?" tanya hakim Rianto.
"Betul, Yang Mulia," jawab Merdian.
Pada kasus ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
Load more