Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Asisten Pribadi (Sespri) Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri Hadi dalam kesaksiannya mengaku dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) miliknya ada yang membocorkan.
Hal ini terungkap saat Merdian dicecar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (24/4/2024).
"Karena BAP penyelidikan saya bocor Yang Mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," jawab Merdian kepada Hakim Rianto.
"Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?" tanya hakim Rianto.
Merdian baru mengetahui BAP miliknya dibocorkan ketika dokumen itu ditangan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Kala itu, dirinya dipanggil keruangan Sekjen Kasdi Subagyono.
Akan tetapi, Merdian tidak mengetahui siapa oknum yang membocorkan BAP hingga ke tangan Muhammad Hatta.
"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan," jawab Merdian.
"Mereka berdua ada di situ?" tanya hakim.
"Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," jawab Merdian.
"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?" tanya hakim.
"Ya karena itu lembar paling belakang, Yang Mulia, yang ada tandatangan saya," jawab Merdian.
Merdian mengaku merasa tertekan secara psikis ketika tahu dokumen penyelidikan tersebut bocor. Apalagi di dalam BAP tersebut, ia menyebut nama SYL.
"Itu saudara merasa tertekan saat itu. Ataukan ada tekanan secara fisik ke saudara waktu itu?" tanya hakim.
"Tidak fisik, Yang Mulia," jawab Merdian.
"Psikis?" tanya hakim.
"Iya, karena mohon izin, di BAP itu menyebutkan nama Pak SYL di situ. Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa, 'Bahaya ini Pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL," jawab Merdian.
Kemudian, BAP milik Merdian sampai ke telinga SYL. Ia merasa mengalami tekan batik ketika di-notice eks Mentan itu.
"Jadi saudara dengan kata-kata itu saudara merasa terancam?" tanya hakim.
"Mohon izin juga setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya, 'Oh ini yang namanya Merdian' jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai (tertekan)," jawab Merdian.
Merdian mengaku tak melapor ke KPK saat diperlihatkan salinan BAP-nya tersebut. Hakim pun merasa aneh lantaran BAP itu bisa bocor.
"Pada saat saudara diperlihatkan itu, kan saudara merasa terncam secara psikis ya. Apakah saudara langsung melaporkan nggak itu ke KPK bahwa kok BAP saya bisa bocor ini?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Merdian.
"Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri saudara sendiri, itu nggak bisa pak. Pelapor pun nggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, nggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener-bener itu apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh. Di situ saudara merasa terancam ya," kata hakim.
Alasan dokumen dirinya dibocorkan dan merasa tertekan hal ini membuat dirinya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saudara bermohon ke LPSK ya?" tanya hakim Rianto.
"Betul, Yang Mulia," jawab Merdian.
Pada kasus ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa membeberkan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang patungan pegawai pejabat eselon I di Kementan. Uang upeti itu setiap instansi dipatok 20 persen dari anggaran masing-masing.
Apabila pejabat ini tidak mengumpulkan uang saweran, SYL diduga mengintervensi mereka untuk dirotasi ataupun diberhentikan.(mhs/muu)
Load more