Febrie menjelaskan, penindakan yang dilakukan oleh Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.
Selain itu, kata dia, Jampidsus juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.
Dia mengatakan dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur.
Selain itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.
Febrie menambahkan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal (Recovery Asset) sebagai uang pengganti.
“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kami tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” kata Febrie.
Oleh karena itu, Febrie menyampaikan kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.
Load more