Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penagih utang yang mengadang pengendara mobil di Pekanbaru, Riau akhirnya berakhir damai.
Polda Riau menuturkan kasus tersebut berujung damai, lantaran korban tidak membuat laporan kepolisian.
"Korban tidak membuat laporan atau memperpanjang permasalahan. Artinya tidak ada laporan kita tidak bisa melakukan upaya penegakan hukum untuk menahan keduanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot di Pekanbaru, Rabu (24/4/2024).
Dia mengatakan tim telah mengamankan dua orang penagih utang dengan inisial IA dan PR.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap keduanya untuk mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.
"Kita akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Kalau dilihat sebenarnya unsur pidananya masuk. Tapi karena ini delik aduan dan korban tidak membuat laporan, jadi keduanya kita lepaskan dengan diberi pembekalan," jelasnya.
Selain itu, Indra Lamhot menjelaskan bahwa modus operandi keduanya adalah mencari mobil yang memiliki tunggakan secara acak.
Load more