Pinrang, Sulawesi Selatan - Penyidik kepolisian Polres Pinrang secara resmi menetapkan Abdul Rahim (49) sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin yang baru baru ini menghebohkan dunia kesehatan Indonesia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 17 saksi yang merupakan pengguna jasa tersangka dan vaksinator yang menyuntikkan vaksin ke tubuh tersangka tersebut.
"Kami menaikkan status Abdul Rahim ke tersangka pasca memeriksa sejumlah saksi termasuk vaksinator dan melakukan gelar perkara," ujar AKP Deki Marizaldi, Kamis (30/12/2021).
"Abdul Rahim telah mengakui perbuatannya mewakili warga menerima vaksin dengan cara menawarkan jasanya ke warga.Tersangka disangkakan melanggar pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular junto Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13 B," beber Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, Abdul Rahim adalah joki vaksin covid 19 yang ke dalam tubuhnya telah disuntikkan dosis vaksin sebanyak 17 kali. Sampel darah Abdul Rahim sendiri telah diambil oleh dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang untuk diteliti sejauh mana dampak vaksin covid 19 yang masuk ke dalam tubuhnya.
"Namun demikian untuk tersangka polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya sendiri di bawah 5 tahun," tutup AKP Deki.(Rusli Djafaar/Ask)
Load more