Ade menyebut video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," terangnya.
Ade menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan pada Senin (22/4/2024) pukul 14.30 WIB tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.
Dia juga telah mengamankan sejumlah bukti, yaitu dua unit ponsel, satu buah akun TikTok dengan nama @galihloss3, satu buah e-mail galihlos2911@gmail.com, satu buah kartu SIM nomor 089653703774 dan satu set mikrofon.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," pungkas dia. (ant/nsi)
Load more