5. Ancaman Hukuman
Reza mengatakan, keenam tersangka itu memang sebuah grup pertemanan. Mereka biasa janjian di sebuah hotel untuk berkumpul.
Adapun dalam kasus tersebut, Chandrika Chika dan para pelaku lainnya dikenakan Pasal 127 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (dpi)
Load more