Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Selebgram Chandrika Chika yang jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tengah jadi sorotan publik.
Adapun Chika dan kelima pelaku lainnya terbukti menyalahgunakan rokok elektrik berisikan cairan ganja.
"Rokok elektrik yang berisikan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, Selasa (22/4) malam.
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Chandrika Chika Ditangkap di Sebuah Hotel
Polisi awalnya menerima laporan bahwa ada salah satu hotel di Jakarta yang dijadikan tempat oleh selebgram untuk mengonsumsi narkoba.
Pada Senin (22/4) malam, polisi kemudian menggerebek di salah satu kamar hotel tersebut.
Polisi pun mendapati Chandrika Chika dan lima temannya sedang menyalahgunakan narkoba jenis ganja tersebut.
"Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positof menggunakan narkotika," ujar Rezka saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
2. Motif Chandrika Chika Pakai Ganja
Rezka pun mengungkap motif selebgram tersebut dan lima temannya mengonsumsi narkoba.
"Sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak, tetapi, karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi, ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujar Rezka.
3. Modus Baru
Rezka menjelaskan bahwa pengunaan ganja dengan rokok elektrik merupakan modus baru.
Sebab, biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu, kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan," ujar Rezka.
4. Chandrika Chika Sudah 1 Tahun Mengenal Narkotika
Rezka menambahkan, berdasarkan pengakuan Chika, dia sudah mengenal narkotika sejak tahun lalu.
"Pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih, jadi, sudah satu tahun lebih mengenal narkotika," ujar Rezka.
5. Ancaman Hukuman
Reza mengatakan, keenam tersangka itu memang sebuah grup pertemanan. Mereka biasa janjian di sebuah hotel untuk berkumpul.
Adapun dalam kasus tersebut, Chandrika Chika dan para pelaku lainnya dikenakan Pasal 127 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (dpi)
Load more