Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA). Ini nomornya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam menyebut nomor tersebut, yakni WhatsApp (+62) 81399679966.
“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian," kata Saffar, Kamis (25/4/2024).
Saffar mengatakan beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud. Misalnya, izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA overstay hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.
Layanan saluran siaga pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-16.00 WIB.
Nantinya, kata dia, aduan yang disampaikan akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Saffar menuturkan beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung serta kronologis kejadian.
Dia berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
"Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more