Dalam video, Galih awalnya menghentikan motor yang digunakan tukang tabung gas. Dia menarik motor tukang tabung gas itu.
Galih juga berdalih bakal mengambil tabung gas, jika tukang tersebut tidak turun dari motornya. Hal itu membuat korban prank itu emosi.
Video lainnya, Galih pernah membuat konten prank menuduk pengemudi ojek online sebagai begal. Video itu pun membuat geram netizen.
6. Ancaman Hukuman
Adapun Galih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 a KUHP,
"Dengan ancaman maksimal pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar;" ujar Ade Safri. (dpi)
Load more