LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
TikToker Galih Loss saat membuat konten video berisikan penistaan agama.
Sumber :
  • Istimewa

6 Fakta Kasus TikToker Galih Loss Tersangka Penistaan Agama, Silakan Baca Nomor 2, Ya Ampun

Polisi menangkap TikToker Galih Loss atas kasus penistaan agama. Kasus terungkap usai video Galih Loss viral di media sosial, berikut deretan fakta kasus itu.

Kamis, 25 April 2024 - 11:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran polisi Polda Metro Jaya menangkap TikToker Galih Loss atas kasus penistaan Agama Islam.

Kasus tersebut terungkap usai konten video yang diunggah Galih Loss melalui akunnya di TikTok @galihloss3 viral di media sosial.

Adapun Galih ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, Galih ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 03, RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Baca Juga :

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Isi Video Galih Loss Berisikan Penistaan Agama

Video itu terbukti berisikan penistaan agama. Dalam video tersebut, Galih Loss mengajak seorang bocah main tebak-tebakan.

"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji," kata Galih.

"Apa ya bang, paus-taz (Pak Ustaz)," jawa bocah tersebut.

"Selain paus apa? Kira-kira apa?," tambah Galih.

Galih Loss pun akhirnya memberikan jawabnnya kepada bocah kecil tersebut.

"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim, benar ga? Hewan apa itu berarti?," kata Galih.

Bocah itu lalu menjawab hewan yang dimaksud Galih ialah Serigala.

2. Motif Pelaku Bikin Konten Penistaan Agama

Kombes Ade menjelaskan bahwa Galih Loss membuat konten video berisikan penistaan agama itu agar mendapatkan endorsement.

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorsement," kata Ade.

3. Klarifikasi Galih Loss

Galih Loss selaku pemilik akun @galihloss3 pun telah membuat video klarifikasi permintaan maaf atas kontennya yang meresahkan publik tersebut.

Galih mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan akan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," kata Galih.

4. Respons Tetangga Rumah Galih Loss

Ketua RW 06, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Saiful Hajat mengaku kaget atas penangkapan Galih.

Saiful beserta warga sudah menganggap Galih Loss sebagai keluarga, karena tinggal di lingkungan yang sama.

"Iya kaget lah, karena kita ini satu lingkungan sudah seperti keluarga lah, tetapi terkait kegiatan segala macamnya itu, sudah menjadi masing-masing," kata Saiful kepada wartawan, Rabu (24/4).

Saiful pun mengungkap bahwa Galih salah satu pemuda yang cukup aktif di lingkungan.

"Kalau kepemudaan mungkin aktif ya, tetapi kalau terkait lingkungan saya justru kurang ada interaksi sama Galih," ujar Saiful.

5. Sering Bikin Geram Netizen

Sebelum terjerat kasus penistaan agama, Galih ternyata juga kerap bikin konten prank yang bikin geram netizen.

Salah satu video yang viral, Galih membuat konten prank tukang tabung gas.

Dalam video, Galih awalnya menghentikan motor yang digunakan tukang tabung gas. Dia menarik motor tukang tabung gas itu.

Galih juga berdalih bakal mengambil tabung gas, jika tukang tersebut tidak turun dari motornya. Hal itu membuat korban prank itu emosi.

Video lainnya, Galih pernah membuat konten prank menuduk pengemudi ojek online sebagai begal. Video itu pun membuat geram netizen.

6. Ancaman Hukuman

Adapun Galih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 a KUHP, 

"Dengan ancaman maksimal pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar;" ujar Ade Safri. (dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Deretan Fakta Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terungkap, Ternyata...

Deretan Fakta Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terungkap, Ternyata...

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ungkap deretan fakta kasus pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
Presiden Prabowo Mencoblos Pilkada di Kabupaten Bogor

Presiden Prabowo Mencoblos Pilkada di Kabupaten Bogor

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan mencoblos kertas suara Pilkada di TPS 08 di dekat kediamannya, Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jabar
Megawati Hangestri Jadi Ratu Voli Korea? Usai Bawa Red Sparks Kalahkan GS Caltex Megatron Berhasil Cetak Rekor Masuk Dalam...

Megawati Hangestri Jadi Ratu Voli Korea? Usai Bawa Red Sparks Kalahkan GS Caltex Megatron Berhasil Cetak Rekor Masuk Dalam...

Kembalinya Megawati Hangestri pasca alami cedera justru membawa Red Sparks libas GS Caltex. Bahkan Megatron berhasil geser posisi ratu voli Korea, Yeon-koung
Sudah Pede Gabung di 2025, Ternyata Ole Romeny yang Lebih Dahulu Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Bagaimana Status Mauro Zijlstra? Kabarnya...

Sudah Pede Gabung di 2025, Ternyata Ole Romeny yang Lebih Dahulu Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Bagaimana Status Mauro Zijlstra? Kabarnya...

Nasib striker Belanda Mauro Zijlstra yang sempat diisukan gabung ke Timnas Indonesia dipertanyakan. Ini karena Ole Romeny telah lebih dulu ditemui Erick Thohir.
KPU dan Bawaslu Karawang Tertibkan Ribuan APK di Masa Tenang

KPU dan Bawaslu Karawang Tertibkan Ribuan APK di Masa Tenang

KPU Kab. Karawang, Jawa Barat, bersama Bawaslu dan Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat peraga kampanye pada hari pertama masa tenang Pilkada 2024.
Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, 1.160 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Rusak

Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, 1.160 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Rusak

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Selatan menyebut banjir bandang yang melanda Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola wilayah setempat mengakibatkan 1.160 jiwa terdampak.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Selengkapnya
Viral