Medan, tvOnenews.com - Bripka Berlin Sinaga oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut ditahan usai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Video aksi kekerasan oknum polisi kepada istrinya dilakukan di depan anak kandungnya. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Bripka Berlin Sinaga harus meringkuk di sel tahanan penempatan khusus atau patsus Bidpropam Polda Sumut, akibat tindakan penganiayaan istrinya yang viral beberapa waktu lalu.
"Sudah di Patsus (penempatan khusus) sejak beberapa hari lalu, dan sampai hari ini masih ditahan," jelas Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (25/4/2024)
Adapun status Bripda Berlin Sinaga sudah sebagai tersangka sejak Sabtu (20/4/2024) lalu.
Korban KDRT oleh oknum polisi di Mapolda Sumut. (Sukri/tvOne)
"Sejak Sabtu (20/4/2024) lalu sudah kita tetapkan tersangka," tambahnya.
Masa lama penahanan yang ditetapkan oleh Provos dalam Patsus sendiri selama 21 hari.
Namun masa penahanan bisa lebih lama lagi hingga 28 hari atau 2 minggu.
Masa penahanan tambahan dilakukan bagi polisi yang diketahui melakukan pelanggaran berat.
Peraturan penanahan Patsus sendiri diatur dalam Pasal 1 Ayat 26 Perkap tersebut, adapun maksimal seorang anggota polisi yang melanggar kode etik dapat diamankan di patsus adalah 21 hari.
Khusus pelanggaran-pelanggaran berat, sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 2, penahanan di Patsus dapat diperpanjang selama tujuh hari.
Sebelumnya, Bripka Berlin dilaporkan istrinya terkait dugaan penganiayaan dan perebutan anak sejak beberapa waktu lalu. Aksi tersebut pun viral di media sosial.
"Dian Meta Sihombing (33) istri dari oknum polisi bernama Bripka Berlin Sinaga yang telah menjadi korban dugaan KDRT itu menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (16/4/2024).
"Saya dipukul pada bagian kepala dan dilempar pakai pembuka kuaci, dalam kondisi hamil anak ketiga kami," terang Meta. (asr/muu)
Load more