"Benar," jawab Isnar.
Kepada Jaksa KPK, Isnar mengatakan, permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Kemudian, dia katakan, tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
"Ini kartu kredit pribadi atau keluarganya yang minta ini?" tanya Jaksa memastikan. "Pribadi," jawab Isnar kembali.
"Tapi ada tagihan ini sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa lagi.
"Iya," kata Isnar.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Load more