"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," ungkap Albertina melalui pesan singkat.
Menurut Albertina, keputusan untuk meminta analisis transaksi keuangan itu adalah keputusan bersama. Akan tetapi, hanya dia seorang yang dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik," tuturnya.
"Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," imbuh Albertina. (hrs/aag)
Load more