Namun, setelah selesai berkencan korban justru meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama.
Pelaku sempat menolak permintaan tersebut hingga korban memaki dan mengancam pelaku.
Pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia.
Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus pendingin ruangan (AC) dengan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.
Mayat korban lalu ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024.
Kurang dari satu minggu, setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis (18/4/2024) pukul 05.00 WIB di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Load more