LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • tim tvOne

Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto di jatuhi hukuman pidana 3,5 tahun

Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto di jatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua majelis Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/4). 

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain. Yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral; dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral. 

Baca Juga :

Mereka divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal memberatkan para terdakwa yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah. 

Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain. 

Menyikapi vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menempuh banding. 

"Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," ucap jaksa. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan dan Sugeng dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara Yuli dan Henry dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara serta Eric dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Jaksa juga ingin ketiga terdakwa ini dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (hrs/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengamat Bola Senior Sarankan Timnas Indonesia Introspeksi Diri usai Gagal di Piala AFF 2024: Kita Punya Target Lebih Besar di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengamat Bola Senior Sarankan Timnas Indonesia Introspeksi Diri usai Gagal di Piala AFF 2024: Kita Punya Target Lebih Besar di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengamat sepak bola senior, Mohamad Kusnaeni alias Bung Kus menyarankan agar Timnas Indonesia melakukan introspeksi diri usai gagal di Piala AFF 2024.
Berkapasitas 1.800 Penumpang, Kapal Pesiar Star Scorpio Mulai Berlabuh di Jakarta dan Singapura pada Maret 2025

Berkapasitas 1.800 Penumpang, Kapal Pesiar Star Scorpio Mulai Berlabuh di Jakarta dan Singapura pada Maret 2025

Kapal pesiar Star Scorpio dengan berat 78 ribu gross ton, berkapasitas 1.800 penumpang milik Resorts World Cruises akan berangkat dari dua Pelabuhan yaitu dari Jakarta dan Singapura pada tahun 2025.
Legenda Pulau Mengare di Gresik, Dari Pangeran Tampan Menjadi Ular Besar

Legenda Pulau Mengare di Gresik, Dari Pangeran Tampan Menjadi Ular Besar

Pesisir pantai utara Gresik rupanya menyimpan berbagai kisah unik dan menarik. Seperti kisah keberadaan pulau Mengare di wilayah Bungah dan adanya seorang pangeran tampan yang menjelma menjadi ular hingga putri cantik rupawan.
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis suami Sandra Dewi siap menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Bravo! Persikotas Melaju ke Semi Final Liga 4 Usai Tundukan Maung Anom 2-1

Bravo! Persikotas Melaju ke Semi Final Liga 4 Usai Tundukan Maung Anom 2-1

Persikotas FC meneruskan laju tren positif dalam kejuaraan Liga 4 Seri II Jabar. Sempat tertinggal gol cepat, Laskar Wiradadaha mampu membalikan keadaan dan berhasil lolos ke semi final, setelah menang 2-1 melawan Maung Anom dalam pertandingan yang digelar di GOR Lodaya, Bandung, Senin (23/12/2024).
Buaya Raksasa Sepanjang 4 Meter Muncul di Kawasan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo

Buaya Raksasa Sepanjang 4 Meter Muncul di Kawasan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo

Buaya raksasa sepajang 4 meter muncul di kawasan kepetingan Buduran, Sidoarjo. Buaya berukuran besar ini sering muncul di pesisir Sidoarjo di Desa Segoro Tambak
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral