Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara dengan inisial R mengalami intimidasi secara seksual oleh rekan bisnisnya.
Dia pun menempuh upaya melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
R mengungkapkan peristiwa intimidasi ini dilakukan oleh pelaku berinisial L sejak 18 Desember 2022 hingga Agustus 2023. Keduanya diketahui adalah rekan bisnis di bidang otomotif.
R menyatakan bahwasanya L adalah pemasok barang untuk tokonya. Lewat kesempatan ini pula L memanfaatkan situasi dengan modus tidak akan kasih pasokan barang apabila tidak menuruti permintaannya.
Peristiwa ini terjadi pada saat Covid-19 yang menyebabkan tokonya mengalami kesulitan. R pun mengatakan toko otomotif miliknya sempat tutup selama lima bulan.
"Awalnya ngobrol, ketemu, lalu mengarah ke hal-hal yang seksual. Pelaku bilang, 'udah lu kan lagi susah, kalau mau barang dari gua bisa kasih murah, gua juga bisa bilang supplier lain buat masukin barang, tapi imbalannya lu harus melayani gua' katanya gitu," jelas R, di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Korban mengaku sempat menolak tawaran dari L, akan tetapi pelaku mengancam akan mempersulit bisnis R dengan menghentikan pasokan barang.
"Dia mengancam saya, kalau tidak mau berhubungan sama dia, dia akan setop semua barang dan menyuruh semua supplier tidak memasukkan barang ke toko kami," ceritanya.
"Dan dia mengancam kehidupan keluarga kami akan hancur dan anak-anak saya akan terancam," imbuhnya.
Imbas dari melayani nafsu bejat pelaku, R hamil dan menolak permintaan L lakukan aborsi. Akan tetapi R tidak yakin apakah itu anak dari L atau suaminya.
R pun memutuskan untuk melahirkan bayi tersebut, dan lahir pada Oktober 2023. Korban akhirnya berani untuk menolak untuk melayani L.
Justru imbas dari penolakan tersebut, suami R dilaporkan oleh L ke Polda Sumut dengan tuduhan penipuan serta penggelapan uang.
"Ketika saya tidak mau memenuhi hasrat seksualnya, dia melaporkan suami saya ke Polda Sumut. Dan sekarang suami saya ditahan, sudah 20 hari tepatnya hari ini, dan polisi tidak memanggil saya sebagai saksi, langsung menahan suami saya," tandas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum R, yakni Samuel Partogi menuturkan laporan kliennya sudah diterima oleh pihak Kementerian PPPA.
Merasa mendapat angin segar, dia pun berencana untuk membuat laporan serupa ke lembaga lain. Samuel berharap bisa mendapatkan dukungan dari berbagai pihak agar R dan suaminya mendapat keadilan.
"Jadi, ya kita di sini ya tujuannya kita ingin membuat laporan perlindungan hukum lah kepada Kementerian Perempuan dan juga kita habis ini juga kita akan buat laporan ke Komnas HAM, ke Komnas Perempuan kita juga akan buat pengaduan ke Mabes Polri," paparnya.
"Kita di sini memperjuangkan hak hukum, hak sebagai perempuan, gak sebagai korban, semoga bisa mendapat keadilan," tandas dia. (agr/muu)
Load more