“Salah satunya, perkara komoditi emas ini, agar segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” kata Nurokhman.
Menurut dia, hal itu berbeda dengan perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang telah menetapkan 16 orang tersangka.
Abdul mendesak tim penyidik Jamipidsus Kejaksaan Agung agar segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Terlebih sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa tempat.
Sehingga penyidik dianggap sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka, baik itu perorangan ataupun korporasi.
“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak, Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” kata Abdul.
Load more