Menanggapi desakan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi emas masih terus berjalan.
Namun, dia mengatakan saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mencari formula yang tepat dalam rangka penegakan hukum terkait perkara tersebut.
“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kami cari format yang pas karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” katanya singkat.
Di sisi lain, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut dan tegas meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus emas tersebut agar tidak terjadi lobi-lobi.
"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," kata Hendrawan mengingatkan.
Sebagaimana diketahui, Tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.
Load more