"Maka, dengan rentang waktu ini juga penyidik harus bisa mencari benang merahnya antara keterkaitan tindak pidana dengan hasil-hasil kejahatannya yang mungkin dilakukan modus pencucian uang," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini tersangka FN (27) yang merupakan oknum Bhayangkari telah ditahan dengan jeratan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mencari aset-aset hasil kejahatan pelaku tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti yang menyertai sangkaan pidana terhadap tersangka.
Tercatat ada 64 korban yang telah melapor ke Polda Kalsel sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM guna memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan atas kasus ini.(ant/lgn)
Load more