Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Investasi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bodong dengan kerugian hingga Rp39 miliar terus dilakukan penyidikan polisi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku menuntaskan kasus tersebut hingga jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz menuturkan pihaknya menduga ada pihak lain yang menikmati hasil TPPU.
"Karena kalau hanya pidana awalnya saja kasus ini jadi tidak tuntas lantaran diduga ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatannya," kata Erick di Banjarmasin, Kamis (25/4/2024).
Namun, Erick menyatakan TPPU baru bisa dilakukan setelah pidana awalnya naik di Kejaksaan yang ditandai berkas dinyatakan lengkap alias P21.
Dia mengatakan untuk memproses TPPU tidaklah mudah lantaran membutuhkan ketelitian penyidik dan waktu lumayan panjang.
Terlebih, tindak pidana yang ditangani saat ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
"Maka, dengan rentang waktu ini juga penyidik harus bisa mencari benang merahnya antara keterkaitan tindak pidana dengan hasil-hasil kejahatannya yang mungkin dilakukan modus pencucian uang," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini tersangka FN (27) yang merupakan oknum Bhayangkari telah ditahan dengan jeratan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mencari aset-aset hasil kejahatan pelaku tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti yang menyertai sangkaan pidana terhadap tersangka.
Tercatat ada 64 korban yang telah melapor ke Polda Kalsel sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM guna memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan atas kasus ini.(ant/lgn)
Load more