Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan tes urine kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Samhudi menuturkan hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
“Tes urine tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya mewujudkan ASN Kementerian Agama bebas dari penggunaan narkotika,” kata dia, Kamis (25/4/2024).
Samhudi menjelaskan pelaksanaan tes urine para ASN tersebut juga menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh.
Ada pun peserta tes urine tersebut, di antaranya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai non ASN seperti honorer/insentif/ gajinya dibayar dengan APBN, termasuk PPNPN dan penyuluh agama Islam non PNS.
Kegiatan tersebut, kata dia, juga menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 772 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Dengan pemeriksaan ini, salah satu bentuk upaya kita untuk melakukan pencegahan penggunaan narkotika lebih teratasi. Kita berharap ASN Kemenag Nagan Raya terbebas dari penggunaan narkotika, obat obatan terlarang atau sejenisnya,” ujarnya.
Samhudi juga menekankan pentingnya ASN menjadi teladan yang baik dengan tidak mengonsumsi atau menyalahgunakan narkotika atau zat adiktif lainnya.
Dia berharap tidak ada ASN Kemenag Nagan Raya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sebab hal tersebut juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Menurut dia, selaku pegawai pemerintah harus mampu menjadi agen perubahan yakni dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika atau sejenisnya.(ant/lgn)
Load more