Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah dua anggotanya merupakan kader Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Hal itu disampaikan Ketua KPU memberikan tanggapan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024.
Diketahui, Nus Wakerkwa mengadukan Natalius Tabuni dan Henky Tinal selaku Ketua KPU dan anggota KPU Kabupaten Puncak, Papua.
Keduanya dinilai tak layak menjadi penyelenggara pemilu lantaran diduga sebagai kader aktif partai politik. Natalius diduga adalah kader PBB, sedangkan Henky diduga kader Partai Gerindra.
“Kami ingin memastikan bahwa saudara teradu 4 (Natalius) dan teradu 5 (Henky), kalau kita periksa di dalam Sipol sebagaimana bukti T6, yang bersangkutan bukan anggota parpol,” kata Hasyim dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Bahkan, kata dia, Henky Tinal masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak ketika mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak.
Hasyim menjelaskan pada halaman 7 pengaduan, terdapat tabel nama-nama anggota penyelenggara pemilu yang dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, dia menyebut nama Natalius dan Henky tidak ada dalam daftar.
Load more