“Padahal kalau kita periksa di dalam pengaduan teradu terutama di halaman 7 angka 7, itu ada tabel nama-nama orang yang dianggap tidak memenuhi syarat. Di dalam nama-nama itu tidak ada sama sekali nama teradu 4 (Natalius) dan teradu 5 (Henky),” ucapnya.
Dia menambahkan pada halaman 10 dokumen pengaduan juga tidak ada nama Natalius dan Henky sebagai pihak yang tidak memenuhi syarat keanggotaan KPU.
“Di halaman 10 pada angka 17 itu disebutkan 5 nama calon anggota KPU Puncak yang dinyatakan lolos tes kesehatan, wawancara, yang seharusnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Dan di dalam nama-nama tersebut, di dalam tabel ada 5 nama, dan 5 nama itu kalau kita periksa juga tidak ada sama sekali teradu 4 dan 5,” beber Hasyim.
Sementara itu, Natalius berdalih bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya pada keanggotaan partai berbeda dengan NIK aslinya.
“Saya punya NIK lain dan keanggotaan partai itu NIK-nya lain,” ucap Natalius dalam sidang.
Dia menegaskan NIK aslinya itu tidak terdaftar di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
“Saya punya satu KTP? Tapi terdapat bahwa pengajuan yang diajukan di dalam KTA (kartu tanda anggota) itu NIK-nya lain, dan saya punya NIK yang aslinya lain. Maka NIK yang asli ini tidak terdaftar dalam Sipol,” tandas Natalius. (saa/iwh)
Load more