Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap membagi komisioner atau pimpinan lembaganya untuk menghadiri tiga panel persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Insya-Allah kalau memang 29 April mulai sidang pendahuluan permohonan dari para pemohon, insya-Allah di tiga panel itu akan ada komisioner yang hadir mewakili masing-masing panelnya," ucap Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Walaupun demikian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut mengatakan bahwa tidak semua persidangan PHPU Pileg 2024 akan dihadiri oleh pimpinan KPU RI.
"Ya, ada yang kami hadiri, ada juga yang tidak kami hadiri sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Mungkin pas pembuktian, segala macam," katanya.
Ia lantas mengatakan bahwa persidangan yang tidak dihadiri pimpinan KPU RI nantinya diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganan-nya. Jadi, semacam sekarang konsultasi masing-masing KPU Provinsi dan kasus yang didalilkan, kalau partai ini di sini, partai ini di sini, dan seterusnya," bebernya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa penanganan perkara PHPU Pileg 2024 tidak dibagi secara khusus per partai atau tipologi kasus. "Ada partai, ada DPD. Kami campur, kami bagi-bagi," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2024.
"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4).
Ia mengungkapkan, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4) untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.
"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," tuturnya menjelaskan.
Untuk lokasi, lanjutnya, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK. (ant/aag)
Load more