Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif PT Taspen (Persero).
Saat ini Kosasih telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Sehingga nanti setelah semua selesai dari saksi-saksi pasti tersangka pasti kita panggil," kata Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Namun, Ali tak menjelaskan secara detail tanggal pasti pemeriksaan Kosasih.
"Biasanya tetap dipanggil sekali untuk mengkonfirmasi awal, baru berikutnya yang terakhir," kata Ali.
Dalam kasus ini, Penyidik KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak.
Mereka dicegah terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019.
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak.
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.
Berdasarkam informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah itu ialah Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020.
Serta, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi di PT Taspen telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Namun KPK belum mengungkap identitas dari tersangka tersebut.
Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan KPK pada saat melakukan upaya penahanan.
Meski demikian, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.(mhs/muu)
Load more