Jakarta, tvOnenews.com - Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Edi Suranta Guru Singa merasa tuduhan memiliki senjata api ilegal kepadanya tak berdasar.
Dia mengatakan pihaknya mengajukan perlindungan kepada Komnas HAM terkait tuduhan tersebut, Jumat (26/4/2024).
Kuasa Hukum Edi, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, mereka ingin melaporkan dugaan adanya kriminalisasi yang dituduh memiliki senjata api ilegal.
"Kami penasehat hukum sudah melakukan segala upaya hukum untuk pembelaan klien kami," ujar Umar kepada wartawan di kantor Komnas HAM.
Awalnya, Edi yang akrab disapa Godol terlibat ke dalam dugaan kasus perjudian bersama 20 orang lainnya di Objek Wisata Desa Durin Jangak, Pulau Sari, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat penangkapan hingga dibawa ke Polrestabes Medan, tidak ada disebutkan terkait masalah senjata api.
"Tiba-tiba setelah 1x24 jam, klien kami dituduh memiliki senpi. Padahal 20 saksi itu, utamanya yang empat orang, melihat bahwa klien kami bukan pemilik senjata api tersebut," tegasnya.
Selama ini, Godol dan tim kuasa hukumnya juga telah melapor ke Denpom 1/5 Medan. Lantaran, senpi tersebut diduga merupakan milik oknum TNI.
Umar berharap Kodam 1 Bukit Barisan dan Denpom 1/5 Medan bisa segera mengklarifikasi status oknum TNI yang diduga merupakan pemilik asli senpi tersebut.
Selain itu, agar Komnas HAM bisa mewujudkan komitmennya untuk memantau perkembangan perkara ini.
"Dan memungkinkan juga akan turun ke lapangan (untuk meninjau)," imbuh dia.(lgn)
Load more