Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Nurul Ghufron dilaporkan atas tindakannya melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk perintangan pemeriksaan etik.
“Perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik,” ujar Novel Baswedan Di Gedung Dewas KPK C1 Jakarta Selatan Jumat (26/4/2024).
Eks penyidik KPK mengungkapkan tindakan Nurul Ghufron itu bertentangan dengan tugas-tugas pimpinan KPK yang seharusnya memastikan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan integritas berjalan benar.
Membongkar kasus korupsi di internal KPK salah satunya dimulai dari pemeriksaan Dewas KPK.
Dengan demikian, Novel mengatakan, tindakan yang menghambat, menghadang, atau menghalangi proses etik bisa dilihat sebagai batu sandung pemberantasan korupsi.
“Ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan,” tutur Novel.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengklaim bahwa dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.(mhs/muu)
Load more