Setelah itu, JM diserahkan ke Polrestabes Medan.
Pada saat pemeriksaan, tersangka JM ternyata mengganti status pekerjaannya di KTP miliknya dari wiraswasta diubah menjadi TNI.
"Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya. Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," ujar Teddy.
Atas perbuatan JM, dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara.
Adapun kasus Mayjend JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru. (ant/dpi)
Load more