Depok, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi damkar. Dua orang tersangka ditetapkan untuk kasus pengadaan seragam dan sepatu sedangkan kasus satunya adalah dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer anggaran tahun 2016-2020.
Penetapan dua orang tersangka disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Kemarin kita sudah menetapkan untuk sementara 2 orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pemadaman dan Penyelamatan Kota Depok." ungkap Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).
Menurut Kuncoro, kasus korupsi dilingkungan Dinas Pemadam Kebaran dan Penyelamatan Kota Depok dibagi dalam 2 kasus yang berbeda. Yaitu kasus pemotongan gaji tenaga honorer serta pengadaan seragam dan sepatu.
"Dalam kasus tersebut kita bagi menjadi 2 klaster masing-masing klaster pertama kasus korupsi belanja seragam pdl dan sepatu pdl pada anggaran tahun 2017 - 2018 di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok." terang Kuncoro.
Lebih lanjut Kuncoro mengatakan, untuk kasus pengadaan seragam dan sepatu, Kejari Depok telah menetapkan AS sebagai tersangka. AS saat itu adalah sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebagai PPK, AS diduga telah menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 250 juta.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer anggaran tahun 2016-2020, Kejari Depok telah menetapkan A yang saat itu menjabat bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
Load more