Jakarta, tvOnenews.com - Kekerasan seksual lagi-lagi terjadi di perguruan tinggi. Terakhir, dilaporkan dugaan kasus pelecehan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontoalo. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun angkat bicara.
KemenPPPA mengungkapkan rasa prihatin atas maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.
Berdasarkan laporan, dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo terjadi pada delapan dosen dan tiga tenaga kependidikan perguruan tinggi tersebut.
"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda-beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, Minggu (28/4/2024).
Ratna mengatakan, pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan.
Apalagi tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Load more