Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal Warung Madura tidak boleh buka 24 jam, ternyata menuai perhatian publik hingga Pengamat Kebijakan Publik.
Salah satunya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, yang menyampaikan kritikan pedasnya, bahwa katanya, pembatasan waktu tersebut, bisa berdampak akan mematikan pelaku usaha kecil.
Bahkan, ia menilai kebijakan tersebut tidak ada urgensinya. Selain itu, ia katakan, imbauan Warung Madura tidak boleh buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil.
"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas. Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan' pajaknya kecil," pungkas Trubus kepada awak media, yang dikutip pada Senin (29/4/2024).
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil.
Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, katanya, pelaku usaha kecil bisa naik kelas. Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.
"Pembatasan itu sendiri menunjukan hal-hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," beber Trubus kembali.
Dia juga katakan, bila aturan tersebut diterapkan, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lainnya.
Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung -warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam.
Dia meyampaikan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.
Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam.
Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.
Di samping itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif. (chm/aag)
Load more