Jakarta, tvonenews.com - Provinsi Daerah Khusus Jakarta resmi ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus menjadi kota Global.
Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global," demikian bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip, Senin (29/4/2024).
Kemudian dijelaskan pada Pasal 1 ayat 15 UU DKJ, pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Pada Pasal 4 dijelaskan pula bahwa sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan dan layanan jasa serta jasa keuangan.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan,
pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," demikian dikutip dari Pasal 4.
Sedangkan definisi mengenai kota global, berdasarkan Pasal 1 ayat 16 UU DKJ disebutkan kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.
Load more