Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Di dalam Undang-Undang MK, panel itu terdiri sekurang-kurangnya tiga hakim konstitusi. Jadi kalau kurang dari tiga, maka enggak bisa panel itu bersidang," kata Fajar.
Fajar menyebut Arsul Sani, memang telah mengirim sinyal bahwa ia tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP.
Namun, MK dalam RPH memutuskan Arsul Sani ikut memeriksa perkara, tetapi tidak ikut dalam mengambil keputusan.
"Kalau kita bicara teknisnya, kalau tidak menyidangkan kan panel menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi. Nanti akan mencari penggantinya hakim konstitusi tentu menunggu panel yang lain harus selesai. Pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," imbuhnya.
Sebagai catatan, Arsul Sani merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI serta pengurus DPP PPP sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi.
Arsul Sani diajukan DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas. (ant/nsi)
Load more