Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah perolehan suara PSI di Provinsi Papua Tengah dalam Pileg 2024 menjadi 0 (nol) suara.
Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
“Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Menurut Yanuar, perolehan suara PDIP untuk D.hasil distrik atau kecamatan adalah sebesar 36.753 suara.
Kemudian, D.hasil provinsi sebesar 36.753 suara. Hasil tersebut untuk keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah 5.
PDIP juga memperkarakan pengurangan suara yang terjadi di sepanjang Dapil 2, 3 dan 4 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Load more