Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah perolehan suara PSI di Provinsi Papua Tengah dalam Pileg 2024 menjadi 0 (nol) suara.
Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
“Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Menurut Yanuar, perolehan suara PDIP untuk D.hasil distrik atau kecamatan adalah sebesar 36.753 suara.
Kemudian, D.hasil provinsi sebesar 36.753 suara. Hasil tersebut untuk keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah 5.
PDIP juga memperkarakan pengurangan suara yang terjadi di sepanjang Dapil 2, 3 dan 4 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
“Total suara yang didapatkan oleh pemohon (seharusnya) adalah 25.282 suara,” imbuhnya.
Yanuar lantas merinci jumlah perolehan suara yang seharusnya didapatkan PDIP di masing-masing distrik, yakni 7.939 suara untuk Distrik Beoga Dapil 2, Distrik Beoga Barat dapil 2 sebesar 2.498 suara, Distrik Ogamanin dapil 2 sebesar 4.583 suara dan Distrik Beoga Timur dapil 2 800 suara.
Kemudian, Distrik Yugumuak dapil 3 mendapat 1.459 suara, Distrik Sinak dapil 3 mendapat 2.281 suara, Distrik Mageabume dapil 3 memperoleh 2.018 suara, Distrik Doufo dan Distrik Dervos dapil 4 sebanyak 3.704 suara.
Hakim MK Nilai PDIP Kurang Bukti
Menanggapi hal itu, Hakim MK Guntur Hamzah menilai PDIP kurang bukti untuk menjadikan suara PSI menjadi 0 suara.
“Jadi saudara nol-kan itu di dapil Papua Tengah 5 untuk PDI Perjuangan. Nah, ini saudara nol-kan suara PSI. Nah, ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini?,” kata Guntur dalam sidang.
Namun, dia mengaku tidak menemukan bukti untuk mendukung gugatan PDIP itu. Untuk itu, Guntur meminta PDIP melengkapi bukti-bukti tersebut.
“Saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu,” ucap Guntur. (saa/nsi)
Load more