Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Deni Okvianto mengungkapkan, dalam menjalankan investasi bodong ini, pelaku menghimpun dana masyarakat mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, pelaku menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 35 hingga 40 persen dari dana yang diinvestasikan.
“Investasi yang berjalan sejak tahun 2019 ini pelaku berhasil menghimpun dana hingga miliaran rupiah” ungkap Deni
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait aset dimiliki oleh oknum A-Y yang didapatkan dari investasi bodong tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi telah menetapkan oknum A-Y dan istrinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan di Polda Gorontalo. (Kadek Sugiarta/mii)
Load more