Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ikut merespons soal pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia menilai, pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ merupakan hal yang terbaik untuk Jakarta.
"Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya, itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Heru berharap, Jakarta bisa secepatnya menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU DKJ tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Dirinya belum mengetahui kapan Keppres tersebut akan diterbitkan.
"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Keppresnya," terang dia.
Heru mengaku, yang terpenting nantinya Jakarta bisa menerapkan seluruh pasal yang ada dengan baik demi kemajuan Jakarta.
"Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(ant/lkf)
Load more