Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil seluruh anggota termasuk ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dilakukan pemeriksaan diduga pelanggaran kode etik.
Pemanggilan itu dilakukan untuk melakukan persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Perkara perihal pelanggaran kode etik ini dilaporkan oleh Ardiansyah Wailissa. Dia menganggap KPU, tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029.
Selain itu, para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses seleksi tersebut.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya.
Sidang yang akan berlangsung pada hari ini, bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Load more