"Kita juga trus melakukan pendalaman kasus, melalui keterangan saksi-saksi lain, terkait kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, untuk korban adalah satu, dan tidak menutup kemungkinan jika nanti setelah pendalaman ditemukan korban lain," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, ternyata tersangka pernah terjerat kasus pidana pencabulan yang sama pada tahun 2006, dan menjalani hukuman kurungan selama satu tahun delapan bulan.
" Sedangkan untuk kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," tutup Indra. (Andi Salani/Wna)
Load more