Jakarta, tvOnenews.com - Dalam Lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jaksa KPK menghadirkan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/04/2024.
Dalam kesaksiannya, Arief mengaku dirinya pernah diminta mencarikan uang untuk membeli mobil buat anak SYL.
Majelis hakim menanyakan kepada saksi seputar pembelian mobil.
"Pak Arif kapan mobil Innova itu dibeli?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan.
"Sekitar bulan Maret tahun 2022, Yang Mulia," jawab Arief.
"Oke. Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu?" tanya hakim.
Arief mengatakan uang itu dikumpulkan dari Eselon I di Kementan. Namun hanya pejabat di Inspektorat Jenderal yang tak dimintai uang untuk pembelian Innova tersebut.
"Siapa eselon I-nya?" tanya hakim.
"Ya eselon I-nya dari Tanaman Pangan ada dari Perkebunan gitu, Yang Mulia," jawab Arief.
"Dirjen-dirjen barangkali ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Arief.
"Berapa eselon I-nya yang mengumpulkan uang berapa banyak? Semua eselon I ?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia, eselon I yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal," jawab Arief.
"Inspektorat nggak kena itu?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Arief.
Arief mengatakan Innova itu diantar ke rumah anak SYL, Indira Chunda Thita, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan saat mengantar mobil itu hanya bertemu sopir Thita.
"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya hakim.
"Untuk dikirim ke rumah anaknya," jawab Arief.
"Di mana?" tanya hakim.
"Di Limo rumah Limo di Jakarta Selatan di Lebak Bulus," jawab Arief.
"Anaknya yang mana?" tanya hakim.
"Anaknya yang perempuan," jawab Arief.
"Siapa namanya?" tanya hakim.
"Kalau nggak salah Thita ya," jawab Arief.
Arief mengatakan Innova itu dibayar lunas. Dia mengatakan harga Innova itu mencapai Rp500 juta.
"Lunas Pak," jawab Arief.
"Innova berapa sih harganya?" tanya hakim.
"Rp500-an (juta) saat itu Rp500-an (juta), Yang Mulia," jawab Arief.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.(mhs/lgn)
Load more